Berita

Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Hukum

Pakar Pidana UI Nilai Arteria Bisa Dijerat UU ITE, Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 16:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagian kalangan masyarakat menyesalkan Polri dengan cepat menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya berdalih, kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak menemukan unsur pidana.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Univresitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi unsur pidana lantaran adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen.

"Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama. Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).


Dia menambahkan, bahwa Polisi terlalu dini untuk menyebut kasus yang menimpa Arteria tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana. Seharusnya tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

Pihaknya mengkhawatirkan nantinya akan ada kesan dari masyarakat bahwa polisi tebang pilih terlebih adanya kasus Edy yang mengantre di meja penyidik dengan kasus yang sama seperti Arteria Dahlan.

“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana, karena kan nanti bisa jadi masalah, kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih, kita menyayangkan sekali akhirnya kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya.

Choudry menambahkan bahwa Arteria tidak bisa ditahan lantaran memiliki imunitas sebagai anggota dewan.

"Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” demikain Choudry.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya