Berita

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net

Hukum

Bekas Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis atau putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakpus, Fahzal Hendri.

Sedangkan untuk Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Angin dan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Angin dan Dadan juga dijatuhi vonis untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Di mana, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi Rp 19 miliar.

Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan ditukar oleh Yulmanizar. Setelah ditukar, Yulmanizar menyerahkan 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar ke Wawan Ridwan yang merupakan bagian dari Angin dan Dadan. Sedangkan sisanya, dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar.

Selanjutnya, Angin dan Dadan menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.

Kemudian, menerima uang sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo yang juga bertujuan untuk merekayasa nilai pajak.

Angin menerima uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 1.750 dolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17,5 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa pajak masing-masing mendapat bagian fee sebesar 437,5 ribu dolar Singapura.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya