Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dalami Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bekasi Reny Hendrawati.

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain Reny, kata Ali, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelima saksi itu Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi Yudianto; Lurah Jaka Mulya Kota Bekasi Bahrudin; Lurah Bojong Menteng Rawalumbu Kota Bekasi Hasan Sumalawat. Lalu, ada Fran Culio selaku staf PT Hanaferi Sentosa; dan Ingchelio alias Ince sebagai staf PT Hanaferi Sentosa.


Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, KPK sebelumnnya menetapkan sembilan tersangka.

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Pepen, tersangka penerima suap yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi M Bunyamin (MB); Lurah Jati Sari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA); pihak swasta Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR ), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya