Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dalami Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bekasi Reny Hendrawati.

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain Reny, kata Ali, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelima saksi itu Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi Yudianto; Lurah Jaka Mulya Kota Bekasi Bahrudin; Lurah Bojong Menteng Rawalumbu Kota Bekasi Hasan Sumalawat. Lalu, ada Fran Culio selaku staf PT Hanaferi Sentosa; dan Ingchelio alias Ince sebagai staf PT Hanaferi Sentosa.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, KPK sebelumnnya menetapkan sembilan tersangka.

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Pepen, tersangka penerima suap yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi M Bunyamin (MB); Lurah Jati Sari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA); pihak swasta Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR ), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya