Berita

Foto yang beredar menyebut napi di Lapas Cipinang harus membayar Rp 30 ribu untuk bisa tidur beralaskan kardus/Net

Nusantara

Kemenkumham Bantah Napi Lapas Cipinang Tidur di Kardus harus Bayar Rp 30 Ribu

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta membantah informasi soal narapidana di Lapas Cipinang harus membayar Rp 30 ribu untuk bisa tidur beralaskan kardus.

”Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Mantan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) mengatakan, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan untuk beri kenyamanan saat beristirahat, dan itu tidak dipungut biaya sama sekali.  


”Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

Tonny menegaskan bahwa setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian.

Adapun warga binaan yang saat ini tidur di lorong blok hunian dikarenakan sudah sangat penuhnya kapasitas setiap kamar hunian. ”Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian,”ungkapnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya