Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Penyalahgunaan, Filipina Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Sertakan Identitas Asli Saat Mendaftar

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para pengguna media sosial di Filipina tidak akan bisa lagi membuat akun anonim setelah anggota parlemen negara itu memberlakukan undang-undang yang mewajibkan pengguna untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka ketika membuat akun baru.

Senator Franklin Drilon, salah satu penggagas rancangan undang-undang tersebut mengatakan itu diberlakukan untuk menggagalkan penyalahgunaan online dan informasi yang salah.

“Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial,” kata Senator Franklin Drilon, setelah undang-undang disahkan oleh majelis rendah dan senat namun masih membutuhkan persetujuan presiden.


“Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim secara online sehingga mereka dapat menyerang siapa pun tanpa henti dan kejam,” katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (3/2).

Tidak segera jelas bagaimana perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun itu palsu. Undang-undang tersebut mengatur hukuman penjara atau denda besar, atau keduanya, karena memberikan informasi palsu.

Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik.

Pengumuman undang-undang tersebut datang menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada Mei mendatang, yang akan memilih presiden, anggota parlemen dan ribuan jabatan politik, di mana media sosial akan menjadi medan pertempuran kampanye utama.

Kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik dipuji karena melontarkan Rodrigo Duterte ke kursi kepresidenan pada tahun 2016, dan para pengkritiknya mengatakan para pendukungnya telah memastikan dia tetap kuat melalui penggunaan troll, influencer, dan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Kantor kepresidenan telah menolak itu dan mengatakan tidak memaafkan penyalahgunaan media sosial.

Filipina memiliki salah satu pengguna ponsel pintar tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya, dan Filipina menempati peringkat teratas dunia yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.

RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik semua SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.

Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan teks dan penipuan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya