Berita

Polres Pamekasan.Net

Publika

Intervensi Massa ke Mapolres Pamekasan

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 07:32 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KRISIS hukum itu: Masyarakat memaksa polisi agar seseorang dihukum, atau sebaliknya. Contoh, Habib YS (36) terduga cabuli dua santriwati, ditahan Polres Pamekasan. Ratusan orang demo, minta YS dibebaskan.

Itu terjadi Selasa (1/2/22). Tapi, aparat Polres Pamekasan mampu meredam massa. Memperingatkan, agar jangan ada aksi anarkis. Jika anarkis, ditindak tegas.

Lalu, perwakilan massa disilakan masuk ke Mapolres. Diberi penjelasan detil oleh polisi. Akhirnya massa bubar pelan-pelan.


Walau sebagian massa berteriak, tidak percaya terhadap perwakilan massa. Tapi, karena sebagian besar massa bubar meninggalkan halaman Mapolres, maka yang tidak percaya, jadi ikutan bubar.

Kasusnya sangat sederhana. Dari rilis resmi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, YS penceramah agama, warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

YS diduga melakukan pencabulan pada September 2021. Terhadap dua santriwati. Diulangi berkali-kali.

Lantas korban mempolisikan. Laporan nomor LP / B/ 488/ XI/ RES.1.24/2021/ SPKT/ POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Polisi pun menyelidik.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana kepada pers, mengatakan: "Setelah kami melakukan penyelidikan dan gelar perkara, memenuhi unsur, YS jadi tersangka. Korban dua santriwati anak didik yang bersangkutan. Dicabuli masing-masing dua - tiga kali."

YS ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Lalu ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, 31 Januari 2022. Langsung ditahan.

YA dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Esoknya, 1 Februari 2022 ratusan massa mendemo Mapolres Pamekasan.

Tapi,intervensi massa terhadap penyidikan polisi ini sudah selesai. Sudah clear. Tidak ada masalah lagi.

AKP Tommy: “Alhamdulillah, kami sudah dibantu oleh tokoh-tokoh dari Sampang, seperti Kepala Desa Omben dan Pamulaan. Setelah diberikan pengertian dan pemahaman, beliau-beliau (warga) memahami dan mempercayakan kasus kepada kami."

Tapi mengapa itu terjadi? Dan, sering. Intervensi masyarakat terhadap proses peradilan pidana. Baik, tekanan massa agar seorang tersangka dibebaskan. Atau sebaliknya. Massa mendorong polisi seseorang dihukum.

Mengapa masyarakat tidak mempercayakan perkara hukum kepada lembaga penegak hukum? Sehingga massa intervensi? Apakah ada krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum?

Jika kondisi ini dibiarkan, bisa jadi buruk: Street Justice. Ini bukan judul film serial drama kriminal Amerika, yang dibintangi Carl Weathers dan Bryan Genesse, 1991. Bukan itu. Melainkan peradilan jalanan. Polisi bertindak menegakkan kebenaran dengan cara kekerasan.

Garry W. Sykes dalam karya ilmiahnya, "Street Justice: A Moral Defense of Order Maintenance Policing (1995) menyatakan:

Peradilan jalanan adalah peran polisi dalam menegakkan keadilan, dengan cara jalanan. Dimaknai sebagai perilaku polisi yang responsif terhadap faktor situasional dan organisasional yang muncul dari sifat peran polisi itu sendiri. Intinya, polisi  menegakkan keadilan tanpa SOP semestinya.

Itu sebagai reaksi dari perilaku masyarakat yang mengintervensi lembaga penegak hukum.

Di Amerika, peradilan jalanan menimbulkan keprihatinan masyarakat. Terutama ketika polisi menunjukkan prasangka etnis atau ras. Sehinggakeadilan menjadi bias.

Tapi, di Indonesia tidak akan sejauh itu. Masalahnya lebih sederhana. Tidak sampai menimbulkan Street Justice. Terlalu jauh.

Dikutip dari makalahilmiah Binus University Jakarta, Desember 2016, Dosen Hukum, Vidya Prahassacitta, menyatakan, fenomena intervensi publik terhadap peradilan pidana dimulai di kasus Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama).

Publik, baik masyarakat turun ke jalanan, media massa, juga media sosial, mendorong lembaga peradilan agar menjadikan Ahok sebagai tersangka. Dalam kondisi tekanan massa begitu besar, polisi akhirnya menjadikan Ahok tersangka.

Ketika Ahok diadili, ribuan orang menunggu di depan pengadilan, saat persidangan Ahok berlangsung. Jadi, tekanan massa mendorong penegak hukum menghukum seseorang.

Terlepas, apakah Ahok secara hukum bersalah atau tidak, tapi intervensi massa yang begitu kuat terhadap lembaga peradilan, adalah sesuatu yang mestinya illegal. Sebab, jika itu ditiru masyarakat dalam kasus-kasus lain, maka rusak-lah lembaga hukum.

Vidya juga mengambil contoh kasus terbunuhnya Mirna oleh racun kopi sianida. Dengan terdakwa (kini terpidana) Jessica Kumala Wongso. Pemberitaan media massa begitu masif. Sebagai intervensi publik terhadap lembaga peradilan. Terlepas dari, apakah benar Jessica pembunuh Mirna.

Menurut Vidya, intervensi publik terhadap penegak hukum yang terjadi sekarang, bisa direhabilitasi melalui tiga cara ini:

Pertama, perbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Terutama, jangan ada korupsi di lembaga peradilan. Karena, intervensi publik, menandakan ketidak-percayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kedua, edukasi pengetahuan dan kesadaran masyarakat menghormati proses hukum. Di sini peran pers sangat penting.

Ketiga, keberanian dan ketegasan dari lembaga pengawas internal dan eksternal untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tapi, yang tidak terjelaskan di karya Vidya adalah: Mengapa intervensi publik terhadap lembaga penegak hukum, kebanyakan terjadi di kasus terkait agama? Baik materi kasus menyangkut agama, atau orang yang bermasalah adalah tokoh agama.

Vidya tidak masuk ke wilayah situ. Tidak ke ranah, yang oleh publik dianggap sebagai: Kriminalisasi ulama. Sehingga, ketika ada ulama yang memang melakukan tindak kriminal, dan terbukti, tetap dianggap: Kriminalisasi ulama.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya