Berita

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo/Repro

Politik

Terkendala Teknis, Kemenhub: Indonesia Tidak Bisa Kuasai Ruang Udara di Natuna Utara

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia tidak bisa menguasai ruang udara di Natuna Utara sepenuhnya, setidaknya selama 26 tahun. Hal itu sebagai akibat adanya masalah teknis dan pengaturan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun internasional.

Begitu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dalam acara diskusi virtual bertajuk "Kupas Tuntas FIR Singapura", yang digagas Pusat Studi Air Power Indonesia, Kamis (3/2).

“Technically ini imposible, karena persoalan teknis,” ujar Novie.


Dia menambahkan, soal adanya pendelegasian ruang udara dalam perjanjian FIR dari batas 0-37ribu kaki tersebut dibutuhkan oleh Singapura untuk pergerakan inbound dan outbound yang disebut terminal area.

“Itu areanya segitu di bawah 0-37ribu kaki,” tekannya.

Selain itu, lanjut Novie, wilayah tersebut dibutuhkan Singapura tersebut untuk melaksanakan instrumen standar pendekatan kedatangan dan keberangkatan transportasi udara yang dibutuhkan di batas 0-37ribu kaki.

Hal ini dilakukan agar pesawat bisa tiba dengan selamat di tengah pergerakan yang sangat padat.

Menurutnya, semua jalur yang berada di ruang udara di bawah 37.000 kaki merupakan seluruh jalur yang memasuki Singapura. Apabila ruang udara tersebut diambil alih oleh Indonesia, maka secara ekstrem pengatur lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) di Singapura harus diganti pula dengan Indonesia.

“Jadi memang technically kami belum bisa sampai ke sana. Mungkin teknologi itu akan bisa 20 sampai 25 tahun setelah Singapura tak lagi memerlukan menara ATC, dan bisa dikontrol secara bersama di Tanjung Pinang. Hal ini nantinya yang akan menjadi blueprint kerja sama strategis antar-negara,” katanya.

Tak hanya itu, Novie juga memaparkan bahwa kondisi saat ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU 1/2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944, serta resolusi Organisasi Penerbangan Sipil Dunia atau ICAO Assembly ke-40.

“Intinya, pendelegasian itu hal lumrah karena diadopsi sebelumnya. Contoh saja Christmas Island itu juga di Australia, tetapi pelayanan kami yang lakukan untuk safety agar tidak terjadi fragmentasi," ucapnya.

"Ada hukum nasional dan internasional yang wajib kami patuhi. Ini murni technical, dan kami comply karena juga diaudit oleh hukum internasional,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya