Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persyaratan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuka dan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kembali tindak pidana suap.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

"Karena alokasi anggaran, kemudian informasi terkait pinjaman, kalau semuanya serba tidak transparan, akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," ujar Alex kepada wartawan.


KPK melalui Kedeputian Pencegahan kata Alex, sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas kepada para kepala daerah.

"Ini tentu menjadi tugas kami dan juga nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri, ya dibuka saja persyaratannya untuk mendapatkan pinjaman PT SMI itu apa," kata Alex.

Selain itu, perlu juga dibuka berapa jumlah yang boleh dipinjam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikannya.

"Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi. Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri, berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman, kan seperti itu. Nah ini upaya-upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," pungkas Alex.

Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya