Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis pengungkapan kasus ganja/RMOLJakarta

Presisi

Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 31 Kg Ganja, 3 Orang jadi Tersangka

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 23:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 31 kilogram jaringan lintas Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, awal mula pengungkapan ini berawal dari penangkapan BN pada Kamis (27/2) dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

Dari sini, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap AL di Jalan Raya Parung Panjang KM 26, Kabupaten Bogor.


Saat itu polisi mengamankan sebanyak 30 kilogram ganja siap edar yang dibawa dengan mobil dari Sumatera Utara.

"Barang bukti lainnya kurang lebih 24 bungkus yang berlakban coklat dimana bungkusnya ini kurang lebih 1 kilogram beratnya. Kemudian 14 bungkus berlakban coklat dengan berat kurang lebih setengah kilogram totalnya ada 7 kilogram dimana diduga narkotika ini merupakan tanaman jenis ganja," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (2/2).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial NA alias P, BN dan AL.

Usai menangkap dua orang tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain di Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Pada Jumat 28 Januari 2022 kurang lebih pukul 23.00 WIB penyidik berhasil mengamankan NA di daerah Tajur Halang," kata Zulpan

Dari N, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang berisi ganja dengan berat 100 gram dan juga 1 unit handphone milik N.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam hukuman pidana Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya