Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis pengungkapan kasus ganja/RMOLJakarta

Presisi

Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 31 Kg Ganja, 3 Orang jadi Tersangka

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 23:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 31 kilogram jaringan lintas Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, awal mula pengungkapan ini berawal dari penangkapan BN pada Kamis (27/2) dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

Dari sini, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap AL di Jalan Raya Parung Panjang KM 26, Kabupaten Bogor.


Saat itu polisi mengamankan sebanyak 30 kilogram ganja siap edar yang dibawa dengan mobil dari Sumatera Utara.

"Barang bukti lainnya kurang lebih 24 bungkus yang berlakban coklat dimana bungkusnya ini kurang lebih 1 kilogram beratnya. Kemudian 14 bungkus berlakban coklat dengan berat kurang lebih setengah kilogram totalnya ada 7 kilogram dimana diduga narkotika ini merupakan tanaman jenis ganja," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (2/2).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial NA alias P, BN dan AL.

Usai menangkap dua orang tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain di Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Pada Jumat 28 Januari 2022 kurang lebih pukul 23.00 WIB penyidik berhasil mengamankan NA di daerah Tajur Halang," kata Zulpan

Dari N, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang berisi ganja dengan berat 100 gram dan juga 1 unit handphone milik N.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam hukuman pidana Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya