Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polri Tetapkan Mantan Anak Buah Ahok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 21:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini terkait dengan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi untuk pembanguna rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada tahun anggaran 2015.

“Dua tersangka atas nama S dan RHI,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).


S merupakan Sukmana yang pada saat itu anak buah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Sukmana adalah Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan RHI yakni Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

“Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng Jakarta yang merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan dan penmdoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 dan Perpres 40/2014 atas perubahan Perpres 71/2012,” beber Ramadhan.

“Adanya aliran penerimaan uang (kickback) dari pihak Kuasa Penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah, yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," tambah Ramadhan menekankan.

Dalam kasus ini, lanjut Ramadhan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya merupakan dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.

"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Ramadhan.

Selain itu, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 Miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.

"Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi," jelasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya