Berita

KPK menakan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Alex kepada wartawan, Rabu sore (2/2).


Penahan itu dimulai mulai hari ini hingga Senin (21/2) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Selanjutnya, sekitar Maret 2021, tersangka Andi Merya menghubungi tersangka Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Koltim.

Selain menghubungi tersangka Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh tersangka Andi Merya kepada L.M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik tersangka Ardian.

Kemudian sekitar Mei 2021, tersangka Laode mempertemukan tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta oleh tersangka Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

"Keinginan tersangka MAN kemudian disampaikan ke tersangka LMSA untuk selanjutnya diinformasikan kepada tersangka AMN," kata Alex.

Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode yang juga diketahui oleh L.M. Rusdianto Emba.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Mengenai yang yang diterima oleh tersangka Ardian, diduga tersangka Ardian aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri, di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka Laode.

Setelah tersangka Ardian menerima uang tahap pertama dimaksud, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan disalah satu restoran di Jakarta yang dihadiri oleh tersangka Ardian dan tersangka Laode untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan oleh tersangka Ardian dan ditegaskan serta adanya jaminan oleh tersangka Ardian bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap.

Atas permintaan uang oleh tersangka Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Ardian pada draft final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya