Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Politik

Setelah Edy Mulyadi, Polri Harus Bersikap Adil Usut Dugaan SARA Arteria Dahlan

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan melakukan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, diharap bisa ikut diusut tuntas oleh Polri.

Harapan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menanggapi penangkapan Edy Mulyadi imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak".

"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).


Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.

Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jerry menyebutkan, isi dalam Pasal 4 huruf b angka 2 adalah: "berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain" adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Arteria Dahlan, sepengetahuan Jerry, telah melakukan perbuatan yang tercantum di dalam pasal tersebut. Sehingga, dia mendorong Polri untuk juga mengusut perbuatan politisi PDI Perjuangan tersebut meski sudah meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

"Saya dorong agar Polisi bertindak sama dan adil, jangan membeda-bedakan orang. Pada intinya semua sama di mata hukum," demikian Jerry.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya