Berita

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian/Net

Dunia

Tak Terima Aksi Kudetanya Dikritik, Junta Mali Usir Dubes Prancis

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 10:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Junta Mali mengusir duta besar (dubes) Prancis, setelah mendapatkan kritik dari Paris atas aksi kudetanya pada tahun lalu.

Sebuah pengumuman yang disiarkan di televisi nasional pada Senin (31/1), mendesak dubes Prancis untuk meninggalkan Mali dalam waktu maksimal 72 jam.

"Duta Besar Prancis untuk Bamako dipanggil dan diberi tahu tentang keputusan pemerintah untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam, menyusul komentar bermusuhan dan keterlaluan oleh Menteri Luar Negeri Prancis baru-baru ini," begitu pengumuman yang dikutip dari Arab News.


Pada Jumat (28/1), Menlu Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan junta Mali sudah berada di luar kendali. Ia menyebut pemerintahan junta tidak sah.

Sehari setelahnya, Sabtu (29/1), Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly juga menekankan bahwa pasukannya tidak akan tinggal di Mali jika risikonya terlalu tinggi.

Prancis telah memiliki pasukan di Mali sejak 2013, ketika Prancis melakukan intervensi untuk mengusir gerilyawan yang maju ke ibukota.

Hubungan antara Mali dan bekas penjajahnya, Prancis, memburuk bulan ini ketika junta menolak kembali pada kesepakatan untuk menyelenggarakan pemilihan umum pada Februari dan mengusulkan untuk memegang kekuasaan hingga 2025.

Junta juga dilaporkan sudah menyewa kontraktor militer swasta Rusia, yang menurut beberapa negara Eropa tidak sesuai dengan misi mereka.

Pekan lalu, Mali meminta Denmark untuk menarik pasukannya yang tergabung dalam satuan tugas Eropa di negara tersebut. Kemudian Prancis meminta Mali untuk membiarkan pasukan Denmark tinggal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya