Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat ditemui koleganya, Masinton Pasaribu di PN Tipikor, Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Meski Dibantah di Pledoi, KPK Yakin Bukti Suap Azis Syamsuddin Membuka Mata Hakim

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 08:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dasarnya, Azis mempunyai hak membela diri seperti apa yang telah disampaikan dalam pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/1).

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (1/2).


Namun kata Ali, KPK sangat yakin bahwa seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim.

"Dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Dalam sidang pledoi kemarin, Azis Syamsuddin mengklai pemberian uang sebesar Rp 210 juta kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju hanya sebagai bantuan, bukan suap.

"Saya ingin menegaskan, di dalam persidangan, bahwa saya, tidak memiliki niat memberikan suap kepada saudara Stepanus Robin Pattuju. Karena saya yakin saudara Robin, tidak mempunyai kapasitas dan tidak punya kemampuan," ujar Azis di PN Tipikor, Senin (31/1).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya