Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat ditemui koleganya, Masinton Pasaribu di PN Tipikor, Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Meski Dibantah di Pledoi, KPK Yakin Bukti Suap Azis Syamsuddin Membuka Mata Hakim

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 08:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dasarnya, Azis mempunyai hak membela diri seperti apa yang telah disampaikan dalam pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/1).

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (1/2).


Namun kata Ali, KPK sangat yakin bahwa seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim.

"Dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Dalam sidang pledoi kemarin, Azis Syamsuddin mengklai pemberian uang sebesar Rp 210 juta kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju hanya sebagai bantuan, bukan suap.

"Saya ingin menegaskan, di dalam persidangan, bahwa saya, tidak memiliki niat memberikan suap kepada saudara Stepanus Robin Pattuju. Karena saya yakin saudara Robin, tidak mempunyai kapasitas dan tidak punya kemampuan," ujar Azis di PN Tipikor, Senin (31/1).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya