Berita

Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial saat dipamerkan dalam konferensi pers oleh KPK/Net

Hukum

KPK Seret Mantan Walikota Tanjungbalai dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial akan kembali menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka Syahrial dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada hari ini, Senin (31/1).

"Tersangka tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (31/1).


Sehingga kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," pungkas Ali.

Syahrial sendiri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam perkara penanganan perkara tersebut, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu, 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 April 2021 bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni Robin Pattuju dan dan Maskur Husain.

Sementara itu dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai; dan Syahrial.

Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya