Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Adanya pemberian fee dalam pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan pemberian fee dari para pihak yang mendapatkan proyek pekerjaan itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang saksi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Senin (31/1).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Riki Sapariza selaku Direktur CV Sasaki; Ananda Agustri selaku wiraswasta; dan Daniel selaku wiraswasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1).
Sementara itu kata Ali, terdapat dua orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. Keduanya yaitu, Deni Turio selaku Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat; dan Mimpin Sitepu selaku Direktur CV Salsa.
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," pungkas Ali.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1).
Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.
Dalam perkaranya, Bupati Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.
Dalam melakukan pengaturan tersebut, Bupati Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Bupati Terbit.
Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Terbit melalui perusahaan milik tersangka Iskandar.
Pemberian fee oleh tersangka Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan tersangka Marcos, tersangka Suhanda, dan tersangka Isfi untuk kemudian diberikan kepada tersangka Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi.
Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dari berbagai rekanan dan hak ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.