Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Satgas Pangan Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peyelewengan pupuk bersubsidi. Dari praktek ini, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni memalsukan data petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Para pelaku memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian, setelah pupuk didapat maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak, dengan harga di atas rata-rata," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).


"Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan kurang-lebih 30 miliar rupiah," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah AEF dan MD.

Dua tersangka ini juga diketahui mencantumkan nama petani yang sudah meninggal dunia. Jadi mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dan dijual lagi dengan harga tinggi.

"Rentang harganya cukup besar, kalau pupuk bersubsidi harganya 2.800 kalau pupuk tidak bersubsidi harganya 12.000. Nah, ini yang dipermainkan oleh mereka sehingga negara diduga menghadapi kerugian sebesar Rp 30 miliar," ujarnya.


Selain itu, Whisnu menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 mobil pikap, 6 bendel dokumen e-RDKK tahun 2020 sampai 2022, 1 bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai 2022, 5 buah buku dan kartu tani, 1 buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20.000 kg.- (20 ton), 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat total 10.000 kg (10 ton), 30 karung organik bersubsidi berat total 1.500 kg (1,5 ton), dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8.000.000.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya