Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Satgas Pangan Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peyelewengan pupuk bersubsidi. Dari praktek ini, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni memalsukan data petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Para pelaku memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian, setelah pupuk didapat maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak, dengan harga di atas rata-rata," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).


"Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan kurang-lebih 30 miliar rupiah," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah AEF dan MD.

Dua tersangka ini juga diketahui mencantumkan nama petani yang sudah meninggal dunia. Jadi mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dan dijual lagi dengan harga tinggi.

"Rentang harganya cukup besar, kalau pupuk bersubsidi harganya 2.800 kalau pupuk tidak bersubsidi harganya 12.000. Nah, ini yang dipermainkan oleh mereka sehingga negara diduga menghadapi kerugian sebesar Rp 30 miliar," ujarnya.


Selain itu, Whisnu menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 mobil pikap, 6 bendel dokumen e-RDKK tahun 2020 sampai 2022, 1 bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai 2022, 5 buah buku dan kartu tani, 1 buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20.000 kg.- (20 ton), 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat total 10.000 kg (10 ton), 30 karung organik bersubsidi berat total 1.500 kg (1,5 ton), dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8.000.000.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya