Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Komitmen Keluar dari Dunia Politik

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik jika divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara suap.

Penegasan itu disampaikan oleh Azis selaku terdakwa saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (31/1).

Azis mengaku akan melanjutkan ujian dalam kehidupannya, termasuk perkara yang sedang dihadapinya menjadi kesempatannya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri agar dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik.


"Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara, dengan mengedepankan azas agama yang saya anut, saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif, saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain," ujar Azis di persidangan.

Komitmen itu diyakini Azis dapat dijalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat atau tenaga pengajar sebagai dosen agar bisa berkontribusi bagi kegiatan sosial.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk dunia politik," tegas Azis.

Azis mengaku akan meneruskan perjuangan kehidupannya bersama keluarga sebagai tenaga pengajar sebagai dosen yang telah dilakukan sebelumnya selama hampir delapan tahun dan selama 17 tahun sebagai advokat nonaktif.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya