Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Komitmen Keluar dari Dunia Politik

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik jika divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara suap.

Penegasan itu disampaikan oleh Azis selaku terdakwa saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (31/1).

Azis mengaku akan melanjutkan ujian dalam kehidupannya, termasuk perkara yang sedang dihadapinya menjadi kesempatannya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri agar dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik.


"Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara, dengan mengedepankan azas agama yang saya anut, saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif, saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain," ujar Azis di persidangan.

Komitmen itu diyakini Azis dapat dijalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat atau tenaga pengajar sebagai dosen agar bisa berkontribusi bagi kegiatan sosial.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk dunia politik," tegas Azis.

Azis mengaku akan meneruskan perjuangan kehidupannya bersama keluarga sebagai tenaga pengajar sebagai dosen yang telah dilakukan sebelumnya selama hampir delapan tahun dan selama 17 tahun sebagai advokat nonaktif.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya