Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Komitmen Keluar dari Dunia Politik

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik jika divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara suap.

Penegasan itu disampaikan oleh Azis selaku terdakwa saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (31/1).

Azis mengaku akan melanjutkan ujian dalam kehidupannya, termasuk perkara yang sedang dihadapinya menjadi kesempatannya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri agar dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik.


"Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara, dengan mengedepankan azas agama yang saya anut, saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif, saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain," ujar Azis di persidangan.

Komitmen itu diyakini Azis dapat dijalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat atau tenaga pengajar sebagai dosen agar bisa berkontribusi bagi kegiatan sosial.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk dunia politik," tegas Azis.

Azis mengaku akan meneruskan perjuangan kehidupannya bersama keluarga sebagai tenaga pengajar sebagai dosen yang telah dilakukan sebelumnya selama hampir delapan tahun dan selama 17 tahun sebagai advokat nonaktif.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya