Berita

Momen saat Masinton Pasaribu memberi dukungan kepada Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Net

Hukum

Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di sidang pembelaan atau pledoi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendapatkan dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu di ruang persidangan.

Masinton yang merupakan kader PDI Perjuangan ini menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Azis yang tengah menghadapi persidangan kasus dugaan suap.


"Say hello, namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (31/1).

Masinton mengaku sengaja datang untuk menjenguk Azis sebagai teman yang pernah bekerja bareng di DPR.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," kata Masinton.

Masinton menilai, Azis membutuhkan dukungan dari temannya saat menghadapi kasus dugaan suap di pengadilan. Atas kunjungannya, Masinton berharap bisa memberikan semangat untuk Azis agar tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," pungkas Masinton.

Sebelumnya juga terlihat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berada di area PN Jakarta Pusat. Namun, Arsul Sani dan anggota Komisi III DPR lainnya menyebut kedatangannya hanya kunjungan kerja menemui Ketua PN Jakarta Pusat dalam rangka pengawasan anggaran dan implementasi anggaran serta mendengar keluhan dari PN Jakarta Pusat terkait fasilitas.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya