Berita

Momen saat Masinton Pasaribu memberi dukungan kepada Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Net

Hukum

Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di sidang pembelaan atau pledoi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendapatkan dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu di ruang persidangan.

Masinton yang merupakan kader PDI Perjuangan ini menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Azis yang tengah menghadapi persidangan kasus dugaan suap.


"Say hello, namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (31/1).

Masinton mengaku sengaja datang untuk menjenguk Azis sebagai teman yang pernah bekerja bareng di DPR.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," kata Masinton.

Masinton menilai, Azis membutuhkan dukungan dari temannya saat menghadapi kasus dugaan suap di pengadilan. Atas kunjungannya, Masinton berharap bisa memberikan semangat untuk Azis agar tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," pungkas Masinton.

Sebelumnya juga terlihat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berada di area PN Jakarta Pusat. Namun, Arsul Sani dan anggota Komisi III DPR lainnya menyebut kedatangannya hanya kunjungan kerja menemui Ketua PN Jakarta Pusat dalam rangka pengawasan anggaran dan implementasi anggaran serta mendengar keluhan dari PN Jakarta Pusat terkait fasilitas.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya