Berita

Momen saat Masinton Pasaribu memberi dukungan kepada Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Net

Hukum

Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di sidang pembelaan atau pledoi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendapatkan dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu di ruang persidangan.

Masinton yang merupakan kader PDI Perjuangan ini menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Azis yang tengah menghadapi persidangan kasus dugaan suap.


"Say hello, namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (31/1).

Masinton mengaku sengaja datang untuk menjenguk Azis sebagai teman yang pernah bekerja bareng di DPR.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," kata Masinton.

Masinton menilai, Azis membutuhkan dukungan dari temannya saat menghadapi kasus dugaan suap di pengadilan. Atas kunjungannya, Masinton berharap bisa memberikan semangat untuk Azis agar tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," pungkas Masinton.

Sebelumnya juga terlihat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berada di area PN Jakarta Pusat. Namun, Arsul Sani dan anggota Komisi III DPR lainnya menyebut kedatangannya hanya kunjungan kerja menemui Ketua PN Jakarta Pusat dalam rangka pengawasan anggaran dan implementasi anggaran serta mendengar keluhan dari PN Jakarta Pusat terkait fasilitas.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya