Berita

Momen saat Masinton Pasaribu memberi dukungan kepada Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Net

Hukum

Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di sidang pembelaan atau pledoi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendapatkan dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu di ruang persidangan.

Masinton yang merupakan kader PDI Perjuangan ini menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Azis yang tengah menghadapi persidangan kasus dugaan suap.

"Say hello, namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (31/1).

Masinton mengaku sengaja datang untuk menjenguk Azis sebagai teman yang pernah bekerja bareng di DPR.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," kata Masinton.

Masinton menilai, Azis membutuhkan dukungan dari temannya saat menghadapi kasus dugaan suap di pengadilan. Atas kunjungannya, Masinton berharap bisa memberikan semangat untuk Azis agar tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," pungkas Masinton.

Sebelumnya juga terlihat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berada di area PN Jakarta Pusat. Namun, Arsul Sani dan anggota Komisi III DPR lainnya menyebut kedatangannya hanya kunjungan kerja menemui Ketua PN Jakarta Pusat dalam rangka pengawasan anggaran dan implementasi anggaran serta mendengar keluhan dari PN Jakarta Pusat terkait fasilitas.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya