Berita

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Gurubesar UI: Perjanjian FIR Melanggar UU dan Membahayakan Posisi Jokowi

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 09:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura di atas Kepulauan Riau dinilai telah melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.

Ini lantaran dalam perjanjian tersebut, pemerintah mendelegasikan FIR pada ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Begitu tegas Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/).


"Apa yang diperjanjikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperbolehkan,” tegas Hikmahanto.

Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  UU ini berlaku.

"Oleh karenanya Perjanjian FIR Indonesia Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” katanya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mempertanyakan perjanjian FIR Indonesia-Singapura yang mendelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun, bahkan bisa diperpanjang sepanjang mendapatkan kesepakatan dua negara.

"Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” urainya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan bahwa tindakan para pejabat tersebut sangat membahayakan kedudukan Presiden Joko Widodo. Ini mengingat presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” tutup Hikmahanto.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya