Berita

PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Dua Kecerdikan Singapura saat Negosiasi FIR dengan Indonesia

MINGGU, 30 JANUARI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Singapura dinilai cerdik saat bernegosiasi dengan Indonesia berkaitan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR).

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengurai ada dua kecerdikan Singapura yang berhasil mengecoh Indonesia dalam perjanjian tersebut.

Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail FIR. Lawyer dari Singapura, menurut Hikmahanto sangat cermat dalam menerapkan panduan “the devil is in the details”.


Kalimat ini menggambarkan bahwa seorang lawyer harus harus bermain di level yang detail untuk bisa menang. Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, maka akan menjadi makanan empuk.

"Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. Namun dalam kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian," katanya kepada wartawan, Minggu (30/1).

Pernyataan itu merujuk pada isi perjanjian yang mendelegasikan pengelolaan FIR  ketinggian 0 hingga 37.000 kaki di Kepulauan Seribu kepada otoritas penerbangan Singapura. Di mana pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan," imbuhnya.

Kecerdikan kedua Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan.

"Pemaketan seperti ini sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan," ucapnya.

Dia mengurai, Singapura tahu detail efektivitas berlakunya perjanjian FIR. Maka, selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi.

Oleh karenanya Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus.

"Bila hanya salah satu, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi dan karenanya perjanjian tidak akan efektif berlaku. Singapura berkalkulasi perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi pada tahun 2007, sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya