Berita

Ketua Bravo-5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch/RMOL

Politik

Bukan Dihentikan Sementara, Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Sebaiknya Diputuskan Pengadilan

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Kejati Jakarta. Tim kuasa hukum meminta kepada Kejati Jakarta untuk menghentikan sementara perkara tersebut.

Merespons langkah kuasa hukum yang dilakukan pada Kamis (27/1) itu, Ketua Bravo 5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch angkat bicara.

Ubaidillah mengaku mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.


Penilaian Ubaidillah, permintaan yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia terkesan menganggap tindaklanjut atas laporan dugaan pidana itu dikesankan mengikuti keinginan Luhut.

"Saya mengikuti dari awal bagaimana Haris Azhar dan Fatia menuduh Pak Luhut memiliki tambang di Papua, Pak Luhut sebagai pihak yang merasa dituduh meminta mereka berdua membuktikan tuduhan itu," demikian kata Wakil Ketua PP Pagar Nusa Nu ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (29/1).

Menurut Ubaidillah, meski Luhut meminta tuduhan itu dibuktikan yang terjadi justru Haris Azhar nampak hanya membangun opini. Bahkan mennyebut sebagai pejuang HAM dan jika diproses hukum merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Seolah-olah pejuang HAM seperti mereka jika di proses hukum bagian daripada pembungkaman demokrasi, walaupun itu fitnah," tandas Ubaidillah.

Merespons sikap Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta mereka minta maaf jika mereka tidak dapat membuktikan. Akhirnya, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari peristiwa ini, Ubaidillah menyarankan sebaiknya kedua orang yang dilaporkan Luhut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining Jember ini, dugaan pencemaran nama baik sebaiknya diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, akan terang benderang bagaimana sesungguhnya perkara yang dilaporkan oleh Luhut.

"Dan kalau nanti akhirnya mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, biarkan proses hukum dijalani oleh mereka, biar menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa mengkritik itu beda dengan membuat tuduhan atau fitnah," pungkas Wakil Ketua PP Laziznu ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya