Berita

Ketua Bravo-5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch/RMOL

Politik

Bukan Dihentikan Sementara, Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Sebaiknya Diputuskan Pengadilan

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Kejati Jakarta. Tim kuasa hukum meminta kepada Kejati Jakarta untuk menghentikan sementara perkara tersebut.

Merespons langkah kuasa hukum yang dilakukan pada Kamis (27/1) itu, Ketua Bravo 5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch angkat bicara.

Ubaidillah mengaku mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Penilaian Ubaidillah, permintaan yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia terkesan menganggap tindaklanjut atas laporan dugaan pidana itu dikesankan mengikuti keinginan Luhut.

"Saya mengikuti dari awal bagaimana Haris Azhar dan Fatia menuduh Pak Luhut memiliki tambang di Papua, Pak Luhut sebagai pihak yang merasa dituduh meminta mereka berdua membuktikan tuduhan itu," demikian kata Wakil Ketua PP Pagar Nusa Nu ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (29/1).

Menurut Ubaidillah, meski Luhut meminta tuduhan itu dibuktikan yang terjadi justru Haris Azhar nampak hanya membangun opini. Bahkan mennyebut sebagai pejuang HAM dan jika diproses hukum merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Seolah-olah pejuang HAM seperti mereka jika di proses hukum bagian daripada pembungkaman demokrasi, walaupun itu fitnah," tandas Ubaidillah.

Merespons sikap Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta mereka minta maaf jika mereka tidak dapat membuktikan. Akhirnya, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari peristiwa ini, Ubaidillah menyarankan sebaiknya kedua orang yang dilaporkan Luhut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining Jember ini, dugaan pencemaran nama baik sebaiknya diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, akan terang benderang bagaimana sesungguhnya perkara yang dilaporkan oleh Luhut.

"Dan kalau nanti akhirnya mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, biarkan proses hukum dijalani oleh mereka, biar menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa mengkritik itu beda dengan membuat tuduhan atau fitnah," pungkas Wakil Ketua PP Laziznu ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya