Berita

Ketua Bravo-5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch/RMOL

Politik

Bukan Dihentikan Sementara, Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Sebaiknya Diputuskan Pengadilan

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 05:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Kejati Jakarta. Tim kuasa hukum meminta kepada Kejati Jakarta untuk menghentikan sementara perkara tersebut.

Merespons langkah kuasa hukum yang dilakukan pada Kamis (27/1) itu, Ketua Bravo 5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch angkat bicara.

Ubaidillah mengaku mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.


Penilaian Ubaidillah, permintaan yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia terkesan menganggap tindaklanjut atas laporan dugaan pidana itu dikesankan mengikuti keinginan Luhut.

"Saya mengikuti dari awal bagaimana Haris Azhar dan Fatia menuduh Pak Luhut memiliki tambang di Papua, Pak Luhut sebagai pihak yang merasa dituduh meminta mereka berdua membuktikan tuduhan itu," demikian kata Wakil Ketua PP Pagar Nusa Nu ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (29/1).

Menurut Ubaidillah, meski Luhut meminta tuduhan itu dibuktikan yang terjadi justru Haris Azhar nampak hanya membangun opini. Bahkan mennyebut sebagai pejuang HAM dan jika diproses hukum merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Seolah-olah pejuang HAM seperti mereka jika di proses hukum bagian daripada pembungkaman demokrasi, walaupun itu fitnah," tandas Ubaidillah.

Merespons sikap Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta mereka minta maaf jika mereka tidak dapat membuktikan. Akhirnya, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari peristiwa ini, Ubaidillah menyarankan sebaiknya kedua orang yang dilaporkan Luhut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining Jember ini, dugaan pencemaran nama baik sebaiknya diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, akan terang benderang bagaimana sesungguhnya perkara yang dilaporkan oleh Luhut.

"Dan kalau nanti akhirnya mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, biarkan proses hukum dijalani oleh mereka, biar menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa mengkritik itu beda dengan membuat tuduhan atau fitnah," pungkas Wakil Ketua PP Laziznu ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya