Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Jurubicara bidang penindakan Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi/Ist
Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, Masih Arifin selaku Kepala BPKAD Kota Bekasi; dan Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi.
"Nadih Arifin Kepala BPKAD Kota Bekasi, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (28/1).
Sedangkan saksi Junaedi kata Ali, didalami terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.