Berita

anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid/Net

Politik

Usulan DMO Minyak Goreng Dijalankan, Nusron Wahid: Bukti Bahwa Negara Hadir

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha  dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).


Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.

Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan  pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya