Berita

Ilustrasi IKN/Net

Politik

UU IKN Tidak Jadi Diskursus Publik, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Ibukota Siapa?

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 11:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Meski sudah menjadi undang-undang, bukan berarti UU IKN bebas dari kritikan. Sebab, proses pembahasan saat masih berstatus RUU dinilai tidak melibatkan partisipasi banyak kalangan masyarakat.

Tak heran, menurut pakar hukum tata negara Ismail Hasani, UU IKN terus menuai protes. Terutama dari kalangan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur.  

Terlebih lagi, draf atau naskah akademik dari RUU tersebut tidak disebarluaskan kepada masyarakat luas untuk dipelajari dan dikritisi.


“Waktu undang-undang Ciptaker kan masih ada diedarkan, ini (RUU IKN) tidak diedarkan. Mungkin satu dua kawan dia punya. Tapi maksud saya dia (RUU IKN) tidak menjadi diskursus publik padahal ini mau jadi ibukota negara kok enggak menjadi diskursus publik, ini jadi ibukota siapa?” kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

Ismail juga menyinggung kepala badan otorita yang kelak akan memimpin ibukota baru. Kepala badan otorita ini dianggap tidak melanggar konstitusi, lantaran di dalam undang-undang ditegaskan bahwa terdapat beberapa wilayah otonom dan memperbolehkan adanya dua kepala daerah.

"Kalau terkait ini konstitusi kita mengenal ada daerah-daerah otonom dan daerah khusus dan pembentukan daerah dengan undang-undang. Jadi di luar konteks perdebatan pengujian formil tadi, menambah wilayah baru dengan gubernur baru itu sangat memungkinkan," jelasnya.

"Jadi nanti ada Gubernur Nusantara dan Gubernur Kaltim. Itu memungkinkan, dari segi konstitusi itu tidak ada masalah,” tambahnya.

Menurutnya, justru hal yang paling krusial adalah pemindahan ibukota ini menelan uang pajak rakyat, namun tidak didiskusikan dengan rakyat.

“Yang justru krusial itu tadi soal pemindahan dan dampak lanjutan yang ditimbulkan ribuan proyek yang akan lahir dari pajak rakyat itu kok tidak diperbincangkan dengan rakyat,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya