Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usai Mencuat di KPK, Siwi Widi Purwanti akan Kembalikan Uang Diduga Hasil TPPU Rp 647,8 Juta

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti berencana mengembalikan uang sekitar Rp 648 juta yang telah diterima dari pejabat pemeriksa pajak, Wawan Ridwan.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Siwi Widi akan mengembalikan uang yang telah diterima dari Wawan melalui anaknya Wawan, Muhammad Farsha Kautsar

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan, kooperatif," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (27/1).


KPK pun kata Ali, masih menunggu komitmen Siwi termasuk nantinya akan dipanggil sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ali, adanya pengembalian sejumlah uang tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal terhadap terdakwa. Meski demikian, Ali Fikri memastikan bahwa upaya mengembalikan uang hanya bersifat memperingan hukuman.

"Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan. Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan selaku mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa menerima uang suap, gratifikasi terkait pengurusan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang menerima pencucian uang Wawan ini yaitu Siwi Widi.

Wawan patut diduga harta kekayaannya berupa uang diubah bentuk atau ditukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah lalu menempatkannya di rekening milik terdakwa Wawan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya