Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Tagop Soulisa, KPK Panggil Pejabat Pemkab Buru Selatan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (27/1), penyidik memanggil sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo No 1 Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Syukri Muhammad selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Samna Detek (Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Nema Solissa (Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Rido Johanes Behuku (Plt Sekdis Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Buru Selatan).

Selanjutnya Merry Solissa selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Viktor TH. Sigmalratu (Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan Pemkab Buru Selatan); Novita Soraya Lessy (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan).

Kemudian, Harun Pattah selaku Kepala Seksi Kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan; dan Ibrahim Banda selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan pada Rabu kemarin (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop meminta fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan kemudian ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya