Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Tagop Soulisa, KPK Panggil Pejabat Pemkab Buru Selatan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (27/1), penyidik memanggil sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo No 1 Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Syukri Muhammad selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Samna Detek (Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Nema Solissa (Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Rido Johanes Behuku (Plt Sekdis Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Buru Selatan).

Selanjutnya Merry Solissa selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Viktor TH. Sigmalratu (Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan Pemkab Buru Selatan); Novita Soraya Lessy (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan).

Kemudian, Harun Pattah selaku Kepala Seksi Kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan; dan Ibrahim Banda selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan pada Rabu kemarin (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop meminta fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan kemudian ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya