Berita

Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar/Net

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Suap dan Gratifikasi

RABU, 26 JANUARI 2022 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.

Tagop diduga meminta tujuh sampai sepuluh persen fee dari nilai proyek yang dimainkannya.

"Diduga tersangka TSS (Tagop) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh persen sampai sepuluh persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).


Lili mengatakan bayaran untuk proyek yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) bakal lebih mahal. Proyek yang memakai DAK dipatok harga tujuh sampai sepuluh persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan oleh Tagop.

Setidaknya ada empat proyek yang dimainkan Tagop dalam kasus ini. Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar.

Lalu, proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai Rp14,2 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe dengan nilai Rp14,2 miliar. Terakhir, proyek peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.

Tagop diduga telah mengantongi Rp10 miliar dari hasil fee empat proyek itu. Uang itu dikumpulkan di rekening orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS (Tagop)," ujar Lili.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya