Berita

Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Munas IPSI usai terpilih sebagai Ketua Umum PB IPSI/Ist

Hukum

Ketua Dewan Pertimbangannya jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif

RABU, 26 JANUARI 2022 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Moerdjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ITE.

Kuasa hukum pelapor, Mohamad Samsodin menyesalkan, bahwa PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dalam hal ini kurang selektif dalam memasukan susunan pengurus dengan memasukan Moerdjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

“Ini membuat citra PB IPSI buruk,” kata Mohamad Samsodin saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).


Padahal, kata Samsodin yang juga anggota biro hukum PSHT ini, banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai organisasi pencak silat yang mumpuni maupun figur-figur di luar PSHT. Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada.

Sebelumnya Moerdjoko melalui media sosial menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT, tak cukup sampai disitu Moerdjoko juga menyatakan ketua Yayasan PSHT ialah Hari Wuryanto, wakil bupati Madiun. Padahal, hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016 Ketua Umum yang sah Mauhammad Taufik Ketum PSHT untuk masa bhakti 2016-2021, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.

“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai ketua umum PSHT,” tandas Samsodin.

Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021 yang diterima. Penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya