Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, usai memenuhi panggilan KPK/RMOL

Hukum

Berikan Dokumen Tambahan kepada KPK, Ubedilah Badrun: Untuk Memperjelas Aduan

RABU, 26 JANUARI 2022 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (26/1). Ubedilah diperiksa KPK sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB.

Aktivis '98 itu mengatakan, dirinya diminta KPK untuk mengklarifikasi pelaporan atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu Ubedilah juga memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi aduannya tersebut.


"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang (26/1).

Ubedilah percaya sepenuhnya kepada KPK bakal memproses aduannya tersebut sesuai perintah konstitusi dan UU.

"Dan kami menghormati KPK," harapnya.

KPK, kata dia, harus bisa menegakkan hukum sesuai prinsip Equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya, biarkan proses ini berlangsung sesuai UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," ujar Ubedilah.

Lebih lanjut, Ubedilah menyebut dirinya selalu siap jika dipanggil kembali oleh KPK untuk melengkapi aduannya terkait dugaan KKN Gibran-Kaesang.

"Itu terserah KPK nanti untuk selanjutnya," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya