Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji Materi UU IKN ke MK adalah Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

RABU, 26 JANUARI 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak untuk melayangkan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, langkah gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibukota negara.

“Karena UU IKN ini sudah disahkan, maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Di MK akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan, dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).


"Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senapas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan. Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” imbuhnya.

Lanjut Fahira, sejumlah tokoh itu tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

Tinggal bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas. Tentunya dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat.

Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini, kata Fahira, juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

“Pro kontra UU IKN yang rencanakan akan diuji materi ke MK akan menjadi panggung yang paling tepat dan konstitusional dan medium pembelajaran yang baik bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN," jelas Senator Jakarta ini.

"Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks, sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” demikian Fahira Idris.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa lalu (18/1). Pengesahan ini kontan menimbulkan pro kontra atau polemik di masyarakat.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya