Berita

Plt. Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari Walkot Bekasi, Ketua DPRD Bekasi: Tepatnya Diserahkan

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro mengakui bahwa dirinya diberikan duit sebesar Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Duit itu berkaitan dengan dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).


Chairoman menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Uang itu, kata dia, saat ini sudah diserahkan kepada Penyidik KPK.

"Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami tidak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman juga mengklaim dirinya tidak mengetahui maksud dari Rahmat Effendi alias Pepen, memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat Effendi.

Sementara itu, Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakam bahwa pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Pasalnya, Penyidik KPK menduga beberapa proyek yang dianggarkan terjadi praktik penyuapan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri

Setidaknya, KPK telah menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi. Sembilan di antaranya telah menyandang status tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Lalu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya