Berita

Plt. Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari Walkot Bekasi, Ketua DPRD Bekasi: Tepatnya Diserahkan

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro mengakui bahwa dirinya diberikan duit sebesar Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Duit itu berkaitan dengan dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Chairoman menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Uang itu, kata dia, saat ini sudah diserahkan kepada Penyidik KPK.

"Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami tidak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman juga mengklaim dirinya tidak mengetahui maksud dari Rahmat Effendi alias Pepen, memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat Effendi.

Sementara itu, Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakam bahwa pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Pasalnya, Penyidik KPK menduga beberapa proyek yang dianggarkan terjadi praktik penyuapan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri

Setidaknya, KPK telah menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi. Sembilan di antaranya telah menyandang status tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Lalu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya