Berita

Plt. Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penggeledahan Paksa Kediaman Bupati Langkat

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menghalang-halangi kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal ini terkait penggeledahan kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK tidak segan-segan akan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja KPK.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (25/1).


"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Ali menuturkan, KPK hingga saat ini masih melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Adapun, lokasi yang dituju diantaranya rumah kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saat ini, Tim masih berada dilapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," demikian Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa saat Tim Penindakan KPK sempat melihat dua ruang yang diduga kerangkeng saat hendak mengamankan Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT KPK sendiri digelar pada Selasa 17 Januari 2022 dan Rabu 18 Januari 2022.

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," ungkap Ghufron.  

Namun begitu, kata dia, KPK siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kediamannya.

"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan mensupport penegak hukum lainnya," tegas Ghufron.

Ia menambahkan, KPK siap bekerjasama jika aparat penegak hukum lainnya membutuhkan keterangan dan bukti pendukung lainnya yang terkait dengan kasus perbudakan di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," tandas Ghufron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya