Berita

Ilustrasi warga negara asing (WNA)/Net

Nusantara

Kuasa Hukum WNA India Beberkan Duduk Perkara Kliennya Ditahan Imigrasi Gara-gara Overstay

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kantor Imigrasi Jakarta Utara menahan seorang warga negara asing (WNA) asal India, Kuldeep Singh karena kelebihan masa tinggal atau overstay.

Melalui kuasa hukumnya Arif Edison, Kuldeep menilai penahanan tersebut cacat hukum. Kliennya datang ke Indonesia pada September 2018 untuk keperluan bisnis.

Pada tahun 2019, kliennya menggunakan biro jasa untuk memperpanjang izin yang habis. Namun sayang, biro jasa yang ditunjuk gagal memperpanjang paspor Kuldeep hingga terjadi pandemi Covid-19.


Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Atas dasar itu, kliennya pun merasa aman meski masa waktu paspornya habis.

Pada September 2021, Kuldeep diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lucunya, dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," tutur Arif kepada wartawan, Selasa (25/1).

Bukannya dideportasi, pihak Imigrasi mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian.

"Waktu diperiksa dalam persidangan, saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono menjawab kedatangan Kuldeep Singh sah dan legal. Dengan kesaksian tersebut harusnya Pasal 8 gugur. Jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses," jelasnya.

"Pertanyaan saya, kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Hal lain, ia menilai proses hukum cacat karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya