Berita

Bahar bin Smith saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabarkan Ditolak, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Enggak Kaget, Sudah Biasa

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 14:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Bahar bin Smith (BS), Ichwanuddin Tuankotta, mengaku belum mendapat konfirmasi langsung terkait kabar penolakan atas permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan pada Rabu lalu (5/1).

"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," kata Ichwanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Ichwanuddin mengaku tidak kaget jika benar surat penangguhan penahanan BS ditolak pihak kepolisian. Sebab, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.


"Kalaupun info ditolak atau ini, kami enggak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Enggak ada masalah buat kita," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan Penangguhan Penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith.

Sampai saat ini, pihak Polda Jabar masih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim, di Kota Bandung, Senin (24/1).

Ibrahim menjelaskan, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan karena masih membutuhkan keberadaan BS untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Sehubungan dengan masih dibutuhkannya keberadaan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya