Berita

Bahar bin Smith saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabarkan Ditolak, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Enggak Kaget, Sudah Biasa

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 14:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Bahar bin Smith (BS), Ichwanuddin Tuankotta, mengaku belum mendapat konfirmasi langsung terkait kabar penolakan atas permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan pada Rabu lalu (5/1).

"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," kata Ichwanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Ichwanuddin mengaku tidak kaget jika benar surat penangguhan penahanan BS ditolak pihak kepolisian. Sebab, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.


"Kalaupun info ditolak atau ini, kami enggak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Enggak ada masalah buat kita," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan Penangguhan Penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith.

Sampai saat ini, pihak Polda Jabar masih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim, di Kota Bandung, Senin (24/1).

Ibrahim menjelaskan, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan karena masih membutuhkan keberadaan BS untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Sehubungan dengan masih dibutuhkannya keberadaan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya