Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam kasus suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara.

Tak hanya pidana penjara, Azis yang dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar ini juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).


Dalam tuntutannya, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Azis Syamsuddin juga dinilaimerusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut Lie Setiawan.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan JPU KPK terlalu ringan.

"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
 
Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurut dia, Azis yang mengemban jabatan pimpinan badan anggaran DPR sebelum tersangkut korupsi layak menerima pidana maksimal.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya