Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Saya Sudah Kehabisan Akal Menghadapi MK

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini diterapkan dalam pemilihan umum sebesar 20 persen sudah tidak relevan.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sejarah terjadinya Pemilu langsung. Tidak ada satu kalimat pun dalam Undang Undang Dasar 1945, baik dalam Pasa 6A ayat 2 maupun Pasal 22e UUD 1945 yang menyebutkan adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Maksud dari Pasal 6a ayat 2, kata Yusril, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


Tidak semua parpol bisa menjadi peserta pemilu, hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang bisa ikut pemilu dan mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau partai-partai tersebut sudah diumumkan sebagai peserta pemilu, maka partai itulah yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai. Tidak ada bicara threshold," kata Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi 'Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold' secara virtual, Minggu malam (23/1).

Barulah pada Pemilu 2004 diterpakan threshold 4 persen, pemilu berjalan dengan baik dan tidak menghadirkan banyak calon.

"Pasal 22e jelas, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Dan waktu itu, daripada ribut threshold dan berpotensi membatasi paslon dan menjadi oligarki politik, kita berjuang supaya Pemilu dilakukan serentak," jelas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Saat itu, para pengusul berpandangan bahwa dengan digelarnya Pemilu Serentak, maka presidential threshold sudah tidak relevan untuk diterapkan. Namun sayang, logika tersebut justru seolah diputarbalikkan.

Alhasil, Pemilu digelar serentak namun tetap menggunakan threshold hasil Pemilu sebelumnya.

Bagi Yusril, hal ini pun tidak masuk akal. Sebab pemilik suara pada pemilu lima tahun akan berbeda dengan pemilik suara pada pemilu selanjutnya.

"Mungkin (pemilik suara sebelumnya) meninggal, dan ada yang baru-baru (pemilih baru). Namun diputarbalikkan lagi, (dalih MK) pemilih sudah tahu bahwa hasil Pemilu akan dipakai pada Pemilu berikutnya (sebagai syarat PT). Saya sudah kehabisan akal menghadapi MK. Ilmu saya sudah habis," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya