Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Saya Sudah Kehabisan Akal Menghadapi MK

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini diterapkan dalam pemilihan umum sebesar 20 persen sudah tidak relevan.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sejarah terjadinya Pemilu langsung. Tidak ada satu kalimat pun dalam Undang Undang Dasar 1945, baik dalam Pasa 6A ayat 2 maupun Pasal 22e UUD 1945 yang menyebutkan adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Maksud dari Pasal 6a ayat 2, kata Yusril, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


Tidak semua parpol bisa menjadi peserta pemilu, hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang bisa ikut pemilu dan mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau partai-partai tersebut sudah diumumkan sebagai peserta pemilu, maka partai itulah yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai. Tidak ada bicara threshold," kata Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi 'Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold' secara virtual, Minggu malam (23/1).

Barulah pada Pemilu 2004 diterpakan threshold 4 persen, pemilu berjalan dengan baik dan tidak menghadirkan banyak calon.

"Pasal 22e jelas, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Dan waktu itu, daripada ribut threshold dan berpotensi membatasi paslon dan menjadi oligarki politik, kita berjuang supaya Pemilu dilakukan serentak," jelas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Saat itu, para pengusul berpandangan bahwa dengan digelarnya Pemilu Serentak, maka presidential threshold sudah tidak relevan untuk diterapkan. Namun sayang, logika tersebut justru seolah diputarbalikkan.

Alhasil, Pemilu digelar serentak namun tetap menggunakan threshold hasil Pemilu sebelumnya.

Bagi Yusril, hal ini pun tidak masuk akal. Sebab pemilik suara pada pemilu lima tahun akan berbeda dengan pemilik suara pada pemilu selanjutnya.

"Mungkin (pemilik suara sebelumnya) meninggal, dan ada yang baru-baru (pemilih baru). Namun diputarbalikkan lagi, (dalih MK) pemilih sudah tahu bahwa hasil Pemilu akan dipakai pada Pemilu berikutnya (sebagai syarat PT). Saya sudah kehabisan akal menghadapi MK. Ilmu saya sudah habis," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya