Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Saya Sudah Kehabisan Akal Menghadapi MK

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini diterapkan dalam pemilihan umum sebesar 20 persen sudah tidak relevan.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sejarah terjadinya Pemilu langsung. Tidak ada satu kalimat pun dalam Undang Undang Dasar 1945, baik dalam Pasa 6A ayat 2 maupun Pasal 22e UUD 1945 yang menyebutkan adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Maksud dari Pasal 6a ayat 2, kata Yusril, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


Tidak semua parpol bisa menjadi peserta pemilu, hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang bisa ikut pemilu dan mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau partai-partai tersebut sudah diumumkan sebagai peserta pemilu, maka partai itulah yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai. Tidak ada bicara threshold," kata Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi 'Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold' secara virtual, Minggu malam (23/1).

Barulah pada Pemilu 2004 diterpakan threshold 4 persen, pemilu berjalan dengan baik dan tidak menghadirkan banyak calon.

"Pasal 22e jelas, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Dan waktu itu, daripada ribut threshold dan berpotensi membatasi paslon dan menjadi oligarki politik, kita berjuang supaya Pemilu dilakukan serentak," jelas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Saat itu, para pengusul berpandangan bahwa dengan digelarnya Pemilu Serentak, maka presidential threshold sudah tidak relevan untuk diterapkan. Namun sayang, logika tersebut justru seolah diputarbalikkan.

Alhasil, Pemilu digelar serentak namun tetap menggunakan threshold hasil Pemilu sebelumnya.

Bagi Yusril, hal ini pun tidak masuk akal. Sebab pemilik suara pada pemilu lima tahun akan berbeda dengan pemilik suara pada pemilu selanjutnya.

"Mungkin (pemilik suara sebelumnya) meninggal, dan ada yang baru-baru (pemilih baru). Namun diputarbalikkan lagi, (dalih MK) pemilih sudah tahu bahwa hasil Pemilu akan dipakai pada Pemilu berikutnya (sebagai syarat PT). Saya sudah kehabisan akal menghadapi MK. Ilmu saya sudah habis," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya