Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Hukum

Dilimpahkan ke Jaksa, Penyidik Polri Jerat Ferdinand dengan Pasal Penodaan Agama

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 14:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap II yakni berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka Ferdinand Hutahaeran dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keonaran.

Dalam keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat yang diterima redaksi, Senin (24/1) menyampaikan bahwa, penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis. Dimana terdapat Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP yang merupakan pasal penodaan agama.

“Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE. Ketiga, pasal 156 huruf a KUHP. Dan keempat pasal 156 KUHP,” demikian bunyi keterangan tertulis Kejari Jakarta Pusat.


Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Setelah pelimpahan tahap II ini, Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya