Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Hukum

Berkas Rampung, Bareskrim Limpahkan Ferdinand Hutahaean Ke Kejaksaan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi membuat onar dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada hari Senin 24 Januari 2022 pukul 11.30 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” kata Kejari Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).

Dalam sangkaannya, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas dasar itu, Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE.

Ketiga, pasal 156 huruf a KUHP. Dan keempat pasal 156 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022,” demikian keterangan Kejari Jakarta Pusat.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya