Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Hukum

Berkas Rampung, Bareskrim Limpahkan Ferdinand Hutahaean Ke Kejaksaan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi membuat onar dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada hari Senin 24 Januari 2022 pukul 11.30 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” kata Kejari Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).

Dalam sangkaannya, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas dasar itu, Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE.

Ketiga, pasal 156 huruf a KUHP. Dan keempat pasal 156 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022,” demikian keterangan Kejari Jakarta Pusat.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya