Berita

Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada hari ini, Senin (23/1)/RMOL

Hukum

Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 08:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah mencapai tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang tuntutan terhadap Azis Syamsuddin digelar Senin siang ini (23/1).

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1), pukul 10.00 WIB.

Usai mendengarkan tuntutan, Azis akan mendapat kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.


Tuntutan jaksa KPK terhadap Azis ini terkait dakwaan pemberian suap mantan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Pada sidang sebelumnya Azis telah diperiksa sebagai terdakwa. Saat itu, Azis membantah memberi suap kepada Robin. Azis mengakui telah memberikan uang ke pada Robin. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis memberi suap itu dengan tujuan agar Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Robin sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Semenatra Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya