Berita

Insiden intrupsi dari Hakim Otong Isnaeni Hidayat/Net

Politik

LSAK: Cara Firli Bahuri Cs Hadirkan Tersangka Sudah Tepat

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 09:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat diumumkan ke publik sudah tepat.

Penolakan terhadap cara yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri cs itu justru merupakan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Begitu kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri menanggapi adanya penolakan cara KPK menghadirkan tersangka atas insiden intrupsi dari Hakim Otong Isnaeni Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


"Sebagai penegak hukum, cara ini berdasar asas presumtion of fact dan fact of guilty, bukan semata presumtion of guilt. Karena ini jadi salah satu kemajuan KPK saat ini yang patut diapresiasi, bahwa pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan dan terlebih dahulu disertai alat bukti yang kuat," ujar Hariri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/1).

Di sisi lain, kata Hariri, korupsi sebagai extraordinary crime memang memerlukan upaya efek jera yang juga tidak biasa.

"Maka kami setuju, penuntutan hukuman yang lebih berat, pemaksimalan denda dan uang pengganti, termasuk menghadirkan tersangka saat pengumuman, keseluruhannya merupakan hal yang logis disepakati," kata Hariri.

Namun demikian, LSAK meminta agar fenomena intrupsi dari tersangka harus dijadikan bahan evaluasi.

"Setidaknya perlu preventif menghindari insiden yang lebih dari sekadar aksi intrupsi," pungkas Hariri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya